Langsung ke konten utama

‘Mengamankan’ Kode dengan Obfuscator, perlukah?


Perlukah melindungi kode perangkat lunak yang kita buat dari jamahan pihak lain?
Beragam pendapat akan terlontar untuk membahas masalah ini. Satu pendapat mungkin mengatakan perlu, karena itu adalah kekayaan intelektual dan kita berhak melindunginya.
Dan bagi vendor/pengembang perangkat lunak yang telah menginvestasikan biaya, tenaga dan pikiran untuk membuat kode tersebut tidak rela kode yang dibuatnya dijamah (dibaca) oleh orang lain.


Pendapat lain mengatakan tidak perlu, mereka berargumen kode hanyalah hasil dari sebuah proses pengembangan perangkat lunak dan nilai terbesar dari keduanya adalah proses. Orang yang membaca kode program tidak mengalami proses yang sama  dengan yang membuat kode asal, sehingga kode hanyalah cuplikan kecil dari suatu nilai yang berharga.


Pandangan saya terhadap pertanyaan di atas lebih cenderung ke pendapat kedua. Pendapat pertama lebih terpengaruh oleh kaptialisme dimana semuanya dianggap ‘modal’ dan ‘milik saya’, orang lain yang ingin menjamah (membaca, memakai dan mengeksekusi kode) harus memberikan imbal balik terlebih dahulu yang tentu saja berupa ‘modal’ (materi atau uang). Anda bayar, Anda dapat.


Dalam semangat berbagi, tolong-menolong dan maju bersama, pendapat kedua adalah yang paling sesuai. Biarkanlah kode dibaca orang lain, toh ‘experience’ yang kita peroleh belum tentu dirasakan oleh orang lain tersebut.



Bukankah ilmu kita bertambah dengan berbagi ilmu?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANUGERAH KEBAIKAN (HARTA) UNTUK KEBAIKAN

Allah ﷻ telah menawarkan kepada kita untuk memberikan "pinjaman yang baik". Allah ﷻ telah memberikan jalan beramal lewat harta dengan kepastian balasan yang berlipat. “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”[Q.S. Al-Hadiid (57):11] Allah ﷻ memperkenalkan anugerah-Nya yang berupa harta dengan istilah khayr, yang dimaknai baik atau kebaikan. Ada tujuh ayat yang menggunakan kata khayr tersebut untuk makna harta (QS 2:180,215,272,273; QS 38:32; QS 70:21; QS 100:8). Amalan harta termasuk ibadah yang bersifat langgeng secara nilai dan pahala, dengan jaminan tidak terputus meskipun pemilik harta itu sudah meninggal dunia. Rasulullah ﷺ‎ menetapkan shadaqah jariyah di urutan pertama dalam haditsnya tentang ibadah yang tidak akan terputus pahalanya. Amalan harta dalam syariat Islam ada bermacam-macam, ada yang wajib ada yang sunat. Ada yang telah ditetap

i-Zakat Privacy Policy

Privacy Policy built the i-Zakat app as a Free app. This SERVICE is provided by at no cost and is intended for use as is. This page is used to inform visitors regarding my policies with the collection, use, and disclosure of Personal Information if anyone decided to use my Service. If you choose to use my Service, then you agree to the collection and use of information in relation to this policy. The Personal Information that I collect is used for providing and improving the Service. I will not use or share your information with anyone except as described in this Privacy Policy. The terms used in this Privacy Policy have the same meanings as in our Terms and Conditions, which is accessible at i-Zakat unless otherwise defined in this Privacy Policy. Information Collection and Use For a better experience, while using our Service, I may require you to provide us with certain personally identifiable information. The information that I request will be retained on your device an

WHAT ARE THEY GOING TO KNOW?

كَلَّا سَيَعْلَمُوْنَۙ ثُمَّ كَلَّا سَيَعْلَمُوْنَ kallā saya‘lamūn ṡumma kallā saya‘lamūn Sekali-kali tidak, kelak mereka akan mengetahui, kemudian sekali-kali tidak, kelak mereka mengetahui. (Q.S An-Naba' [78] : 4-5)